Resmi, Karyawan Dikontrak Seumur Hidup, Libur Cuma Sehari

Hak Cuti

Selain itu, pengusaha juga mempunyai kewajiban memberikan cuti kepada pekerja atau buruh.Cuti tersebut berupa cuti tahunan yang paling sedikit 12 hari kerja setelah buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 4, pelaksanaan cuti tahunan nantinya akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu juga dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (kom/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya