Resmi, Karyawan Dikontrak Seumur Hidup, Libur Cuma Sehari

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id.

Kliknusae.com, saat mengakses situs resmi setneg tersebut pada pukul 05.51 WIB, Selasa (03/11/2020)  mencatat sudah 6954 pengunduh.

Kembali pada hak pekerja, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.

Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya