Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Lewat Offline, Begini Caranya

Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK. Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta. (kom/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya