Jamaah Umroh Sudah Bisa Berangkat, Ini Persyaratannya
“Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir,” harapnya.
Sebelumnya Arab Saudi sempat merilis surat edaran yang ditujukan kepada para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi, pemerintah Saudi dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah sesuai protokol kesehatan.
Menyambung rilis pemerintah Arab Saudi itu, Dewan Pengurus Pusat (DPD) Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji & Umrah Republik Indonesia (Amphuri) langsung mengeluarkan surat edaran nomor: 001/DPP-AMPHURI/IM/X/2020.
Isinya adalah :
- Jamaah Indonesia sudah diperbolehkan melaksanakan umroh dengan kuota harian sekitar 800-1.000 jamaah
- Jamaah yang diberangkat umur 18-50 tahun
- Alhamdullilah visa umroh dapat dikeluarkan mulai 1 November 2020 dengan pengajuan vis minimal 50 pax
- Setelah mendapat kuota visa, pihak travel memiliki waktu, maksimal 24 jam untuk infut manifest dan data tiket
- S/d Desember 2020 penerbangan yang diizinkan hanya Saudia Airlines rute Jakarta-Jeddah-Jakarta dengan 1 kali flight per hari (SV817-SV816).
- Demi menjaga ksehatan dan keamanan, jamaah diwajibkan tes PCA dengan rekanan yang telah ditunjuk pihak Saudia Airlines dengan masa berlaku 72 jam sebelum keberangkatan.
- Calon jamaah haji diwajibkan memiliki asuransi perjalanan lengkap dan meng-cover resiko Covid-19.
- Hotel yang diperbolehkan hanya bintang 5 type double (sekamar berdua) dengan wajib BRN dan transportasi dari system Kementerian Agama Saudi
- Jamaah hanya diperkenankan melaksanakan 1 X umrah dengan Mutawwil asli Saudi, namun tetap bisa bebas sholat di Masjidil Haram dengan mendaftar di Aplikasi Etamrna
- Adanya kenaikan pajak sekitar 30 %, maka dipastikan akan ada kenaikan harga visa, hotel dan transportasi yang hanya boleh diisi 20 orang per bus
Ketua Bidang Umrah DPP AMPHURI, Zakaria Anshary membenarkan bahwa surat edaran yang diterbitkan tersebut berdasarkan sebelas aturan yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Edaran yang dikeluarkan oleh Kabid Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Abd Aziz Bin Abd Rahim Wazan tersebut terkait sejumlah regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
“Dalam edaran tersebut, pemerintah Arab Saudi mengingatkan para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah yang sesuai protokol kesehatan,” jelasnya Zakaria. (*/adh)