Ada 713 Hotel dan 212 Restoran di Badung Calon Penerima Dana Hibah
Formulanya berapa pelaku usaha membayar pajak dibagi Pajak Hotel Restoran (PHR) yang diterima oleh Badung dikalikan pagu dana hibah stimulus pariwisata yang didapat Pemkab Badung dari Pusat.
“Misalnya seseorang yang punya hotel atau restoran membayar pajak Rp100 juta dan PHR Badung misalnya Rp1 miliar sehingga seratus juta dibagi Rp1 miliar dikalikan pagu dana yang kami dapatkan dari pusat, berarti sejumlah itu mereka mendapatkan dana hibah stimulus ini, sehingga penerimanya proporsional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hal itu penting diketahui oleh masyarakat atau pelaku usaha bahwa dalam penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh pusat, karena rumusnya sudah jelas.
“Pemanfaatan dana hibah ini pun sudah jelas yaitu dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional untuk membayar karyawannya, pemeliharaan sarana prasarana di hotel dan restoran tersebut,” ujarnya. (antaranews)