Ada 713 Hotel dan 212 Restoran di Badung Calon Penerima Dana Hibah

“Yang 30 persen ini pun dibagi lagi menjadi dua yaitu 5 persen untuk pengawasan (APIP) dan 25 persen dalam bentuk program kegiatan oleh perangkat daerah diantaranya untuk penataan lingkungan, untuk kesehatan maupun mendorong kegiatan ekonomi yang terdampak COVID-19,” katanya.

Ketut Lihadnyana menjelaskan, karena program tersebut dalam bentuk hibah uang dan atas kebijakan pemerintah, karenanya mekanisme pemberian hibah yaitu utama Badung sudah memiliki data sesuai dengan kriteria yaitu memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pernah beroperasi dan membayar pajak tahun 2019.

Menurutnya, dengan membayar pajak berarti sebagai wajib pajak. Itu sebagai instrumen besaran jumlah dana hibah stimulus yang akan diterima oleh usaha hotel dan restoran.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya