Wisman Boleh Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Khususnya bagi pemegang KITAS/KITAP yang telah habis masa berlakukan, dan masih berada di luar negeri tetap bisa masuk ke Indonesia. Hanya saja melalui beberapa bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa bandara tersebut antara lain:

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
  2. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.
  3. Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
  4. Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
  5. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
  6. Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam.
  7. Pelabuhan Internasional Citra Tritunas, Batam.

Di sisi lain, meskipun terdapat pengecualian dan diperbolehkan, tentu saja setiap WNA tetap harus memenuhi persyaratan yang mengacu pada protokol kesehatan saat masuk ke wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya: bersedia karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia, atau secara mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia. Kemudian, memiliki dan membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Selain itu, setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia harus berada minimal 14 hari di wilayah bebas COVID-19 sebelum masuk ke Indonesia, hal ini dibuktikan dari tiket perjalanan dan boarding pass, atau wawancara dengan menyertakan bukti-bukti pendukung lainnya. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya