Wisman Boleh Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Persyaratan Wisman Masuk ke Indonesia

Masih merujuk dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, akses masuk dan transit bagi seluruh WNA menuju Indonesia memang dihentikan sementara.

Hanya saja, ada beberapa pengecualian bagi WNA dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

  1. Anak dwi kewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertulis dalam aplikasi imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sebagai WNI.
  2. WNA pemegang izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang izin masuk kembalinya masih berlaku.
  3. WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
  4. WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
  5. WNA tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan.
  6. WNA awak angkut, baik darat, laut, maupun udara.
  7. WNA yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional dengan persetujuan DIrektorat Jenderal Imigrasi.

Di samping itu, ada beberapa pengecualian tambahan bagi WNA yang berencana masuk ke Indonesia.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya