Wisman Boleh Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

JAKARTA, Kliknusae.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah penyebaran virus COVID-19. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan kebijakan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkunjung ke Indonesia pada masa pandemi ini.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sabtu (17/10/2020), kebijakan tersebut berisikan peraturan larangan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk atau transit di Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, tentang larangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia.

Beberapa kebijakan yang telah dijalankan adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival (Visa Kunjungan Saat Kedatangan), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas. Kebijakan ini telah berlaku sejak 2 April 2020, hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Sebelumnya, pembatasan kunjungan WNA ke Indonesia sudah mulai diterapkan sejak 20 Maret 2020.

Terutama bagi WNA yang pernah mengunjungi atau tinggal di beberapa wilayah tertentu. Di antaranya Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan masuk ke Indonesia.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya