Wisata Air di Jakarta Buka dengan 25 Persen Pengunjung, Ini 13 Sektor Lainnya
8. Museum dan galery
– Maksimal 50% kapasitas
– Melakukan pencak data seluruh pengunjung dan pegawai desain buku tamu atau sistem teknologi informasi
9. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai).
– Maksimal 25% kapasitas
– Mengatur jaga jarak minimal meter pada setiap wahana
– Mengatur jaga ar minimal 1 meter pada setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam air
10. Produksi audio/visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan dll).
– Dilarang menimbulkan kerumunan
– Pelayanan makan minum dilarang dalam bentuk prasmanan
11. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center
– Maksimal 25% kapasitas
– Jarak antar orang dan antar ulat minimal 2 meter
– Latihan bersama hanya diizinkan di luar ruangan/outdoor
– Menerapkan SOP secara ketat pada are yang dipakai bersama-sama
– Fasilitas dalam ruangan (indoor) lengkap alat pengatur sirkulasi udara
– Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan
12. Lapangan tenis dan bulutangkis (outdoor)
– Maksimal 50 persen kapasitas
– Wajib memakai peralatan milik Pribadi
– Pemain wajib Cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah bermain
– Mengatur flow pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jaraknya minimal 2 meter
– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama
– Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan
13. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan
– Maksimal jumlah yang hadir 30 orang
– jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter
– Anak usia di bawah 9 tahun dilarang hadir
– makan dan minum dilarang dalam bentuk prasmanan
– Alat makan dan minum wajib disterilisasi
– Kedua mempelai, wali nikah, saksi dan penghulu wajib memakai masker dan face shield, petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan. (*/adh)