Wisata Air di Jakarta Buka dengan 25 Persen Pengunjung, Ini 13 Sektor Lainnya

8. Museum dan galery

– Maksimal 50% kapasitas

– Melakukan pencak data seluruh pengunjung dan pegawai desain buku tamu atau sistem teknologi informasi

9. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai).

– Maksimal 25% kapasitas

– Mengatur jaga jarak minimal meter pada setiap wahana

– Mengatur jaga ar minimal 1 meter pada setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam air

10. Produksi audio/visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan dll).

– Dilarang menimbulkan kerumunan

– Pelayanan makan minum dilarang dalam bentuk prasmanan

11. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center

– Maksimal 25% kapasitas

– Jarak antar orang dan antar ulat minimal 2 meter

– Latihan bersama hanya diizinkan di luar ruangan/outdoor

– Menerapkan SOP secara ketat pada are yang dipakai bersama-sama

– Fasilitas dalam ruangan (indoor) lengkap alat pengatur sirkulasi udara

– Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan

12. Lapangan tenis dan bulutangkis (outdoor)

– Maksimal 50 persen kapasitas

– Wajib memakai peralatan milik Pribadi

– Pemain wajib Cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah bermain

– Mengatur flow pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jaraknya minimal 2 meter

– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama

– Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan

13. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan

– Maksimal jumlah yang hadir 30 orang

– jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter

– Anak usia di bawah 9 tahun dilarang hadir

– makan dan minum dilarang dalam bentuk prasmanan

– Alat makan dan minum wajib disterilisasi

– Kedua mempelai, wali nikah, saksi dan penghulu wajib memakai masker dan face shield, petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya