Wisata Air di Jakarta Buka dengan 25 Persen Pengunjung, Ini 13 Sektor Lainnya
Dalam SK tersebut, salah satu sektor yang boleh beroperasi adalah bar. Berikut 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi selama PSBB transisi:
1.Rumah makan/restoran/kafe/bar
– Maksimal 50 persen kapasitas dan jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu keluarga
– Customer dilarang berpindah-pindah/berlalu lalang
– Kursi yang tidak digunakan disingkirkan dari ruang makan
– Alat makan-minum wajib disterilisasi
– Pengunjung wajib mencuci tangan
– bagi usaha yang memiliki TDUP untuk live music dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tidak menimbulkan kerumunan
– Pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan.
2. Pertunjukan di ruang terbuka (Drive In).
– Tiap mobil maksimal 4 orang
– Pemesanan tiket secara online
– Pemesanan makan-minum dilakukan saat di pintu masuk dan diantar oleh petugas
– Kegiatan pertunjukan harus selesai jam 24.00
– Pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan
3. Salon/barbershop
– Maksimal kapasitas 50 persen
– Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan
– Jarak antar kursi minimal 1,5 meter
– Customer mendaftar secara online
– Pelayan/hair stylist memakai masker, face shield dan sarung tangan