Wisata Air di Jakarta Buka dengan 25 Persen Pengunjung, Ini 13 Sektor Lainnya
JAKARTA, Kliknusae.com – Wisata air di Jakarta diperbolehkan buka pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan 25 % dari kapasitas pengunjung.
Pemprov DKI Jakarta juga meloloskan 13 sektor industri usaha pariwisata, untuk beroperasi kembali selama PSBB transisi yang dimulai pada Senin (12/10/2020).
Jenis 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. SK tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.
“Menetapkan 13 usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini dapat beroperasional dengan ketentuan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengacu kepada ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,” tulis Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.