Waduh, Indonesia Dicap Negara Paling “Ribet” Untuk Berbisnis

Kemudian, banyak negara, terutama di Asia Pasifik dan AS, mengharuskan setidaknya satu direktur perusahaan menjadi penduduk lokal. Selain itu, 68 persen memiliki aturan yang membatasi perekrutan pekerja asing.

Permasalahan aturan domestik juga menjadi kendala perusahaan multinasional membuka bisnis mereka, termasuk perubahan legislatif yang harus dipatuhi oleh perusahaan multinasional.

Yunani, misalnya, ada sekitar 70 undang-undang perpajakan baru yang diberlakukan setiap tahun. Perusahaan yang ingin beroperasi di Yunani dipaksa untuk mematuhi perubahan aturan tersebut.

“Selain itu, banyak pemerintah mengambil tindakan reaktif untuk melindungi ekonomi mereka akibat dari pandemi covid-19 dan membentuk peraturan baru untuk mendukung bisnis lokal,” tulis TMF Group.

Sejumlah negara juga masih berpegang pada adat istiadat dan praktik yang berakar pada tradisi, sehingga menambah lapisan kompleksitas. Misalnya, 43 persen masih mengharuskan dokumen ditandai dengan stempel, potongan, atau segel agar mengikat secara hukum.

Tetapi, pemberlakuan aturan ini sudah turun dibandingkan tahun lalu sebanyak 49 persen negara. Argentina, Malaysia, dan Hong Kong telah menghapus persyaratan itu.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya