Upah Minum 2021 Sama Dengan Tahun 2020, Ini Surat Edarannya
Kliknusae.com – Pandemi corona (Covid-19) belum berakhir. Dampak ekonomi yang ditimbulkan juga mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah.
Atas dasar itu, Menteri Ketenagakerjaan mengirim surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam surat bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2021 pada Masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diminta agar pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemic.
Ada tiga point yang ditegaskan dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2020 tersebut.
- Melakukan penyesuaian nilau Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilau upah Minimum Tahun 2020.
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mentetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.