Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Suntikan Dana Rp 22 Triliun

Kasus ini mulai terendus saat Jiwasraya mengumumkan gagal bayar atas produk JS Saving Plan pada Oktober 2018 lalu.

Dari sisi kasus hukum, proses terus berjalan di mana sudah ada enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Selain enam terdakwa yang sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan tersangka baru yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menolak keras rencana pemerintah menyuntikkan uang negara bagi penyelamatan Jiwasraya pada 2021 melalui PMN kepada Bahana.

“Skandal Jiwasraya ini jelas ‘perampokan’, atau skandal korupsi secara terstruktur dan sistematis. Jadi tidak selayaknya untuk di-bailout menggunakan uang negara, uang rakyat,” katanya, Kamis (17/9/2020).

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menegaskan, yang seharusnya dilakukan adalah upaya memburu aset-aset yang ‘dirampok’ dan dikorupsi, serta dikembalikan untuk membayar klaim nasabah. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya