Saatnya Lembaga Penjamin Berikan Kemudahan Bagi UMKM
Jamkrindo, Askrindo, Jamkrida dan Askrida ini perlu memiliki terobosan untuk memitigasi problem yang dihadapi UMKM yang lemah dalam pembelian kolateral, khususnya dalam mendapat persetujuan dari bank.
“Kalau ini bisa dilakukan mungki peran dari lembaga penjaminan ini bisa benar benar terasa bagi UMKM,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan melalui video conferencenya.
Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa juga mengungkap belum adanya implementasi pemerintah terhadap operasionalisasi kebijakan UU Penjaminan yang seharusnya berorientasi kepada rakyat yang tersebar dari seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke.
Menurutnya diperlukan gambaran bahwa pemerintah bisa memberikan proteksi bagi pelaku usaha UMKM daerah sebagai pihak terjamin.
“Saya ingin ada gambaran jaminan kedepannya, yang bisa terukur, bahwa aturan yang ada bisa memberikan proteksi UMKM-UMKM, baik yang perseorangan, koperasi, badan usaha daerah. Indikator saya memberikan perhatian kesana karena kontribusi sektor UMKM saat kondisi krisis terhadap pertumbuhan ekonomi itu tidak kecil, sementara mereka berada di posisi terbawah dan paling terdampak,” ungkap politisi Fraksi Golkar itu.
Diperlukan upaya jaminan terdepan, lanjut Agun, yang bisa memetakan kondisi masyarakat baik secara geografi dan demografi di tingkat pedesaan.
Lembaga penjaminan harus mampu memberikan peningkatan kemampuan UMKM. Padahal dari sisi kewenangan, sudah ada Jamkrida yang tersebar di 18 kabupaten/kota tetapi belum terlihat kewenangan yang diberikan pemerintah pusat terhadapnya.