RUU Ciptaker Lolos untuk Segera Disahkan di Rapat Paripurna 2
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipnaker memiliki implikasi yang luas terhadap praktek kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama.
Anggota Komisi X DPR RI ini kemudian menyebut ada sejumlah catatan terkait RUU Cipta Kerja tersebut khususnya pada saat pembahasan tripartit.
Menurutnya pandemi COVID-19 ini membatasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan hingga koreksi terhadap RUU Cipta Kerja.
“Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian,” jelasnya.
Salah satunya, pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek sehingga menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan.
“Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini,” tutupnya Ledia. (*/adh)