Ridwan Kamil Sebut Masih Ada 639 Ribu Pelanggaran Protokol Kesehatan

BANDUNG, Kliknusae.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan hingga 2 Oktober 2020 pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat masih tinggi yakni mencapai 639 ribu  pelanggaran. Dari jumlah tersebut kategori pelanggaran perorangan menduduki peringkat tertinggi.

“Dari jumlah pelanggaran tadi, mayoritas 90% masih dilakukan  perorangan sehingga kami berikan hukuman secara ringan. Namun kami juga sedang mempersiapkan proses menjadi peraturan daerah (Perda) yang saat ini terus digodok sehingga secepatnya kita punya pasal-pasal tambahan,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan pers usai melantik  tim Komite Penanganan Covid-19  dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Senin (05/10/2020).

Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi ini adalah pengganti Gugus Tugas Covid-19 yang secara resmi telah dibubarkan melalui surat keputusan (SK).

Emil-sapaan Ridwan Kamil juga melaporkan bahwa kasus Covid-19 di Jawa Barat dalam beberapa hari ini mengalami penurunan.

Untuk minggu lalu epidemiologis Covid-19 di Jawa Barat mengalami penurunan kasus sebanyak 28 persen dari minggu-minggu sebelumnya.

“Jadi kasus masih tinggi, naik turun tapi perbandingan antara dua minggu lalu ada penurunan 28 %. Dan masih sama 73 % itu sumbangan kasus harian datang dari wilayah Bogor,Depok,Bekasi (Bodebek),” jelas Emil.

Kemudian dari  5.300-san  desa dan kelurahan ada  10 desa dan kelurahan yang masuk resiko tinggi, dimana delapan diantaranya berapa di Kota Depok.

“Itulah kenapa saya besok dan hari Rabu kemungkinan ngantor lagi di Depok untuk membantu pengendalian kasus Covid-19 di Bodebek, mengawasi juga di Bogor dan Bekasi,” tandas Emil.

Sementara, jika pada Minggu lalu  Cirebon berada pada zona merah, saat ini sudah turun skala. Justru Kota Bandung dilaporkan naik kembali menjadi Zona Merah.

Terkait upaya tes PCR, tercatat sampai hari ini sudah mencapai 426.000 orang. Angka ini sudah mendekati standar WHO yakni 1 % dari jumlah penduduk.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya