PHRI Protes, Pemerintah Dinilai Tidak Peka Kondisi Pengusaha Restoran
Keluhan itu diberikan karena saat ini pengusaha restoran pun sedang kesulitan. Adanya larangan untuk makan di tempat atau dine-in membuat bisnis restoran makin sulit.
Solusinya, berjualan online menjadi salah satu pilihan yang diambil. Sayang, itu pun tidak mulus karena ada aturan yang memberatkan, sejumlah rekan pengusaha lain pun sudah terkena dampaknya.
“Teman-teman sudah lapor, masa harus izin, urus izin. Ada teman yang mulai ditegur oleh petugasnya,” sebut Emil.
Kondisi ini bukan hanya menyulitkan pelaku usaha yang sudah ada. Namun juga pengusaha makanan yang baru mencoba bisnis. Apalagi, banyak masyarakat yang beralih ke bisnis tersebut.
“Ibu-ibu rumah tangga yang WFH ada juga beberapa yang maju, mulai laku, tapi mulai dikejar, ditanyakan. Sekarang ini fleksibel dulu lah. Orang lagi susah kok cari makan,” sebut Emil.
Keluhan itu akibat kebijakan BPOM yang mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring (PBPOM No. 8 tahun 2020)
Pasal 16 ayat (1) berbunyi “pangan olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
Situasi Sangat Sulit
Selain akan menutup permanen gerai-gerai di pusat perbelanjaan, banyak pengusaha restoran kini sedang dihadapkan masalah utang yang menggunung.