Pemerintah Ongkosi Plesiran Setiap Warga Rp. 2,35 Juta, Ini Syaratnya
- Rabu, 21 Oktober 2020 04:11 WIB
- Adhi JN
Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post COVID-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020),
Angela melanjutkan, Kemenparekraf telah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata hotel dan restoran, juga pemerintah daerah.
Adapun 30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sementara 70 persen dialokasikan membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional kesehariannya, juga dalam menerapkan protokol kesehatan. (*/adh)