Pemerintah Ongkosi Plesiran Setiap Warga Rp. 2,35 Juta, Ini Syaratnya

JAKARTA, Kliknusae.com  – Asyik, mulai tahun 2021 mendatang wisatawan nusantara (wisnus) akan mendapatkan ongkos plesiran dari pemerintah sebesar Rp. 2,35 juta per kepala keluarga (NIK).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun akan digelontorkan pada Desember 2020.

Ia menambahkan, penggelontoran stimulus akan dilakukan bersamaan dengan pendistribusian vaksin Covid-19.

Stimulus itu akan diberikan dalam bentuk diskon paket pariwisata sebesar 50 persen per Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap orang akan mendapatkan Rp 2,35 juta per NIK.

“Maksimum diskon Rp 2,35 juta per NIK. Dengan hal ini, diharapkan terjadi multiplier effect sebanyak 4,58 kali sampai 5,85 kali atau senilai dengan Rp 9,34 triliun sampai Rp 11,93 triliun,” ujar Luhut seperti dikutip dari keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Tujuan dari pemberian stimulus ini, jelasnya, untuk pemulihan sektor pariwisata yang mengalami pukulan hebat akibat pandemi.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya