Pemda Tak Lagi Miliki Kewenangan Keluarkan Izin Amdal
JAKARTA, Kliknusae.com — Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan izin lingkungan.
Dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan, izin lingkungan dikeluarkan pemerintah pusat.
Sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
Jika tak ada Amdal, maka izin lingkungan tak boleh terbit.
Namun ketentuan itu dihapus dalam UU Omnibus Law. Dalam UU yang baru menyebutkan bahwa dokumen Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim uji dari Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat.
Tim uji ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup ini menjadi persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.
Keberadaan izin ini pun dikritik sejumlah pegiat lingkungan. Pelonggaran izin dan AMDAL ini dianggap mengancam kehidupan rakyat dan lingkungan di sekitar lokasi yang menjadi izin pembangunan.
Selain soal izin lingkungan, sejumlah izin lain kini juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam UU Omnibus Law menjelaskan di antaranya izin prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin domisili, izin usaha toko modern dapat dilakukan secara terpusat melalui sistem elektronik.
Dengan demikian, tidak diperlukan lagi perizinan dan persetujuan dari masing-masing daerah.
RUU Ciptaker Disahkan, Pemerintah akan Beri Jaminan PHK
Penerapan perizinan berusaha ini membuat proses perizinan berusaha diklaim menjadi lebih sederhana dan berstandar secara nasional.
Sementara pelaku usaha dapat melakukan proses perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).
DPR diketahui telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker, pada Senin (5/10).
Sebelumnya, pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/2020).
Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker, DPR juga akan mempercepat masa reses mukai Selasa (6/10/2020). Sebelumnya masa reses dijadwalkan mulai Jumat (9/10/2020).
Pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker ini mendapatkan penolakan dari kalangan rakyat.
Selain aksi massa yang digelar secara langsung, protes pun atas rencana pengesahan Omnibus Law Ciptaker pun bergaung di media sosial, salah satunya. (*/adh)