Ferdiansyah: Penerapan CHSE di Garut Harus Berbasis Budaya
Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup penerapan CHSE di antaranya mengedepankan syarat kebersihan, kesehatan, keselamatan dan ramah lingkungan.
Aspek kebersihan mewajibkan pelaku pariwisata memperhatikan fasilitas penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun, pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai, bebas vektor dan binatang pembawa penyakit, pembersihan dan kelengkapan toilet bersih serta tempat sampah bersih.
“Sedangkan untuk aspek kesehatan menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan, pemeriksaan suhu tubuh, memakai APD yang diperlukan, pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis, peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana, ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik dan penanganan bagi pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi,” katanya.
Sedangkan aspek keselamatan mewajibkan pengelola menyiapkan prosedur penyelamatan diri dari bencana, ketersediaan kotak P3K, ketersediaan alat pemadam kebakaran, ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi, memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan serta media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat.
Sedangkan ramah lingkungan mewajibkan penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan, pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem, pengolahan sampah. (*/adh)