Biaya Rapid Test di Bandara Husein Bandung Turun, Ini Harganya
BANDUNG, Kliknusae.com – Mulai besok, Jumat (16/10/2020), PT Indofarma (Persero) Tbk menurunkan biaya Rapid Test di Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat.
Jika sebelumnya sekali tes dikenakan biaya sebesar Rp. 145.000 per orang, nantinya turun menjadi hanya Rp. 85.000,-
Indofarma sendiri tidak hanya menyediakan Rapid Test dengan harga sangat kompetitif, tetapi juga melayani tes polymerase chain reaction atau tes PCR untuk mendeteksi virus corona dengan harga Rp 750 ribu.
Harga ini lebih murah dari harga maksimal yang ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 900 ribu.
“Mereka mengeluarkan tes PCR sebesar Rp 750 ribu,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian BUMN, pekan lalu.
Dengan biaya yang lebih murah, Arya berharap tes COVID-19 di Indonesia bisa lebih banyak lagi sehingga penanganan virus Corona bisa benar-benar diselesaikan.
“Sehingga jangkauan tes yang memang dibutuhkan semakin luas akan semakin banyak juga dan itu akan membuat kita bisa menangani Corona dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Arya mengatakan Indofarma juga berhasil memproduksi obat penanganan Corona yang diberi nama Desrem Remdesevir. Obat ini bisa dimanfaatkan pada pasien rawat inap COVID-19.
Selain itu, Kimia Farma juga berhasil memproduksi obat Corona yang dinamakan Favipiravir.
“Obat ini mudah-mudahan bisa memberikan tambahan obat lagi bagi kawan-kawan yang terkena Corona dan inilah komitmen yang memang didorong Pak Jokowi supaya industri farmasi kita tidak lagi tergantung pada produk-produk luar negeri sehingga ketergantungan kita akan obat-obat yang diimpor dari luar negeri semakin berkurang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan SE tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.
Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.
“Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah),” demikian bunyi surat tersebut. (*/adh)