Apindo Menilai Pertumbuhan Ekonomi Tak Berkualitas, Picu Krisis Lapangan Kerja

Haryadi diminta tanggapannya terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja oleh buruh dan masyarakat karena dinilai banyak menimbulkan kontroversi.

Dikatakan Haryadi, soal Omnibus Law sebetulnya sudah disuarakan oleh Apindo sejak 17 tahun yang lalu ketika UU No 13 tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan disahkan.

“Jadi kalau tadi ditanyakan seberapa urgensinya Omnibus Law, menurut Apindo urgent dalam konteks penyederhanaan birokrasi perizinan sehingga kita bisa berkompetisi dengan negara lain,” katanya.

Menurut Haryadi, dalam kondisi sekarang yang menikmati adanya kelemahan dan ketidakwaspadaan Indonesia adalah negara-negara seperti seperti Vietnam dan Thailand.

“Mereka naiknya luar biasa, mereka memanfaatkan kemelahan Indonesia mengantisipasi  industri padat karya. Padahal kita sama-sama ketahui  bahwa di komposisi kita itu kan 57 persen lulusan SMP ke bawah,” ungkapnya.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya