PHRI Jabar Tegaskan Tak Ada Penolakan Tamu Hotel dari Jakarta

Fasilitas tersebut termasuk makan, minum, dan jasa binatu atau laundry bagi pasien Covid-19.

“Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14 ribu pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi mandiri selama 14 hari karantina per pasien,” ujar dia.

Di Jawa Barat sendiri, jelas Herman Muchtar, pihaknya Belasan hotel di Kota Bandung telah diajukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat untuk menjadi lokasi isolasi mandiri pasien yang terkonfirmasi virus corona (Covid-19) dan para tenaga medis.

Ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan sekitar 12-13 hotel berbintang di Kota Bandung untuk  bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Diketahui, pasien Covid-19 bakal di tempatkan di hotel bintang dua dan bintang tiga. Sementara para tenaga medis bakal ditempatkan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya