Perolehan PAD Sektor Pariwisata Kota Bandung Anjlok, Ini Angkanya

Arief menjelaskan, sebagai pengelola pengelola pendapatan daerah pihaknya tidak bisa mengintervensi para wajib pajak hiburan. Karena tempat hiburan perlu izin yang sesuai dengan aturan saat ini.

“Kegiatan usaha hiburan itu ada di Gugus Tugas dan pengelolanya Disbudpar. Kami hanya yang menarik pajaknya,” ungkapnya.

Namun BPPD hanya bisa memberikan keringanan yakni ‘self assesment’ setiap tanggal 30 yang biasanya menyetorkan pada tanggal 15.

“Kita berikan kemudahan, untuk self assesment tanggal 15 mudur sampai tanggal 30. Biasa tanggal 15 melapor, sehingga tidak terkena denda. Kenapa kita berikan itu? pajak itu titipan, kita tidak ngambil dari keuntungan, karena masyarakat yang jajan atau belanja itu sudah menyisihkan pajak,” ujarnya.

Sebelumnya di 2019 Pemkot Bandung berhasil membukukan realisasi PAD Kota Bandung sebesar Rp2,154 triliun atau 84,19% dari target Rp2,56 triliun. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya