Perketat Protokol Kesehatan Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
“Semua penerapan protokol kesehatan itu harus dilakukan semua pihak baik manajemen maupun tamu (wisatawan), misalnya, untuk kapasitas tamu hotel nantinya hanya 50 persen,” ujarnya.
Lalu, setiap property hotel juga harus menyediakan layanan khusus kepada tamu yang ingin melaksanakan isolasi mandiri di hotel.
Penyediaan fasilitas tersebut, diantaranya memasang wastafel atau tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer) di depan hotel atau tempat strategis lainnya.
“Selain itu (pengelola hotel) harus melakukan skrinning pengunjung sebelum memasuki lokasi hotel seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” terangnya.
Sementara untuk karyawan, manajemen wajib memastikan karyawan dalam keadaan sehat dan mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
“Untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition/MICE) pihak penyelenggara harus menerapkan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE),” pesan Restina.