Ini 7 Kelengkapan Wajib Bagi Pemilik Sepeda Sesuai Aturan Menteri

JAKARTA, Kliknusae.com – Bersepeda sekarang tak lagi sekedar untuk berolahraga atau gaya hidup. Gowes kedepan akan menjadi salah satu transportasi yang akan digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait hal itu, Menteri Perhubungan ( Menhub), Budi Karya Sumadi, mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

“Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2020).

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu;

  1. Sakbor
  2. Bel
  3. Sistem rem
  4. Lampu
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  7. Pedal
Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya