Fasilitas Hotel Isolasi Pasien OTG Mulai Digunakan

Dalam memanfaatkan fasilitas isolasi, pasien konfirmasi tanpa gejala harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga, dan hasil PCR/SWAB test yang menyatakan positif COVID-19 serta persyaratan scan Data Diri (KTP/SIM).

“Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan,” kata Nia Niscaya.

Untuk Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara bisa menghubungi hotline 021-29578900 dan untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berlokasi di Jakarta Pusat dapat menghubungi hotline 021-6000500.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan akan terus menambah tempat isolasi bagi pasien COVID-19 tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan dalam rangka pengendalian COVID-19.

“Pemerintah menyiapkan pusat-pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga,” kata Presiden Joko Widodo. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya