DPR RI: Jangan Buru-buru Tetapkan Status Husein Menjadi Bandara Domestik

Ditinjau dari segi peraturan, masih menurut dia, dalam Permenhub No. 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata.

Selain itu, lanjutnya, pada poin d adalah kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional, serta pada poin e adalah pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.

“Dari sisi peraturan, Bandara Husein masih memenuhi ketentuan,” ujar mantan Wakil Walikota Bekasi itu.

ASITA Menyayangkan

Sementara itu Ketua Asosiasi Tours and Travel (Asita) Jawa Barat, Budijanto Ardiansjah mengatakan, pihaknya sudah mendengar rencana itu sebelumnya.

Namun, ia tidak menyangka Husein Sastranegara masuk ke dalam daftar perubahan itu. “Ž Kata dia, seharusnya pemerintah tidak mengurangi bandara internasional.

“Saya menyayangkan jika itu dilaksanakan. Justru bandara internasional harusnya bukan dikurangi, tapi diperbanyak dengan memperketat perubahan status bandara domestik jadi internasional,” kata Budi.

Ia mengatakan, berubahnya Bandara Husein Sast”Žranegara akan memberi dampak kurang baik bagi pariwisata di Jabar khususnya Bandung Raya.

Apalagi, selama ini banyak sekali maskapai penerbangan yang mengangkut wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kota Bandung dan Bandung Raya sebagai destinasi wisata favorit di Jabar.

“Bandara Husein Sastranegara kan lumayan. Membuka penerbangan dari dan ke Singapura serta Malaysia. Dengan perubahan status itu, pasti akan memberi dampak kurang baik bagi pariwisata,” ujar Budi.  (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya