Bali Terdepan Dalam Sertifikasi CHSE Standard Usaha Pariwisata
Selain itu juga dilakukan pengecekan penerapan beberapa Pergub provinsi Bali, diantaranya Pergub No. 80/2020 tentang perlindungan terhadap budaya daerah seperti aksara (huruf-red) dan sastra Bali, Pergub No. 97/2020 tentang upaya pengurangan penggunaan barang berbahan plastik sekali pakai, Pergub No. 99/2020 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk lokal.
Tim verifikasi yang bertugas di wilayah pariwisata terbesar di Bali yaitu kabupaten Badung ini dibagi menjadi 3 kelompok dalam sekali jalan melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Kadis Pariwisata.
“Jika tidak dipecah demikian, kami akan kewalahan menangani ribuan tempat usaha pariwisata yang ada di sini,” ungkapnya.
Dan hingga saat ini Tim Verifikasi baru menyelesaikan sekitar 70-an tempat usaha di Badung dan jika digabung dengan seluruh Kabupaten/Kota di Bali ini telah mencapai sekitar 300 tempat usaha pariwisata.
“Selain hotel kami juga memverifikasi restoran, destinasi tujuan wisata (DTW), pusat perbelanjaa / mall, pasar oleh-oleh serta lainnya. Dan tim verifikasi terdiri dari Dinas Pariwisata sebagai koordinator didukung oleh dinas kesehatan, dinas tenaga kerja, dinas perdagangan dan satuan polisi pamong praja,” tutupnya. (adh)