Transfer Subsidi Gaji Bukan Diundur, Tapi Ini Penyebabnya

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif,” jelasnya.

Calon penerima juga  termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau laryawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Jadi, untuk pencairan tahap pertama ini besarnnya uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya