Sistem Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diberlakukan Hari Ini

Kliknusae.com – Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke Jakarta, perlu dicatat bahwa mulai hari ini, Senin (3/8/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mobil pribadi.

Sistem ganjil genap ini sempat ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19. Pemberlakukan ini sejalan dengan perpanjangan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 3 Agustus 2020.

Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.

“Mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, untuk penerapan ganjil genap sendiri masih hanya untuk mobil pribadi. Sementara untuk pengguna sepeda motor, prosesnya masih dalam pengkajian lebih lanjut.

Soal penerapan waktunya juga tidak berbeda, yakni setiap pagi dan sore berlaku mulai Senin sampai Jumat. Aturan ini pun tidak berlaku di Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo ketika memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan kembali sistem ganjil genap, Minggu (02/08/2020). fotoK dok dishub Jakarta

“Tidak ada yang beda, masih sama. Pagi berlaku mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sorenya itu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, jadi tetap seperti sebelum pandemi,” ucap Syafrin.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Syafrin juga menjelaskan, bila ganjil genap kembali diterapkan lantaran kondisi lalu lintas yang sudah meningkat drastis meski sudah ada beberapa langkah yang diterapkan, seperti kebijakan work from home 50 persen, dan lainnya.

Tapi setelah dilakukan evaluasi lalu lintas pada PSBB transisi, kepadatan lalu lintas masih saja terjadi bahkan meningkat lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi.

Akhirnya untuk menekan pergerakan orang, ganjil genap pun diberlakukan lagi.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya