Perpanjangan PSBB Belum Mempengaruhi Okupansi Hotel di Bogor
Dengan Kepgub tersebut, PSBB secara proporsional kawasan Bodebek diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Menurut Budi, pengelola hotel yang tergabung di PHRI sudah menerapkan standar protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Bahkan, terakhir modul program Sosialisasi Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan bago Hotel dan Restoran (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability–CHSE) yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah didistribusikan keseluruh anggota.
“Harapannya, program CHSE ini akan memperkuat upaya kita dalam memutus matai rantai penularan Covid-19. Selama seluruh kegiatan di hotel mengacu pada CHSE ini, saya pikir semua akan berjalan baik,” ujar Budi.
Hal senada juga dikemukakan Ketua PHRI Kota Bogor dr.Yuno Abeta Lahay. Menurutnya, kebijakan perpanjangan PSBB sejauh ini belum mempengaruhi tingkat okupansi hotel.
“Kita akan lihat ke depan. Tapi selama standar protokol kesehatan diterapkan, saya kira semua bisa berjalan aman. Kami di Kota Bogor, terus mematuhi anjuran Wali Kota untuk memperhatikan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol yang ketat,” kata Yuno.
Masih terkait perpanjangan PSBB, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar –selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar– Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.