Pergub Jabar Petakan 14 Zona Resiko Covid-19

Daerah berstatus Zona Merah misalnya, harus menutup fasilitas pendidikan. Aktivitas bisnis pun ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.

Pun demikian dengan daerah yang berada di Zona Oranye. Selain itu, pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan pada sarana transportasi publik dilakukan dengan ketat.

Untuk daerah berstatus Zona Kuning, industri dan tempat olah raga dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan.

Sedangkan daerah berstatus Zona Hijau dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga industri, aktivitas bisnis, dan kegiatan keagamaan.

“Perlu kami tekankan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bukan kembali ke kehidupan normal. Selama vaksin dan obat belum ada, protokol kesehatan harus diterapkan dalam semua kegiatan. Pakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan dengan sabun,” kata Daud.

(adh/*)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya