Pergub Jabar Petakan 14 Zona Resiko Covid-19
Kliknusae.com – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pergub tersebut bertujuan agar masa AKB berjalan optimal. Pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi disertai dengan penanganan COVID-19 yang komprehensif.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar –selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar– Daud Achmad mengatakan, dalam Pergub tersebut, tertuang 14 indikator yang menentukan risiko kesehatan masyarakat di kabupaten/kota.
Ke-14 indikator terbagi dalam tiga aspek, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.