Pemerintah Sahkan Tanaman Ganja, Ini Ketentuannya
Masyarakat hanya perlu diberikan kesempatan menanam ganja, memberikan edukasi dan mengekspornya dengan regulasi-regulasi yang diatur oleh Pemerintah.
Jika dapat dilakukan dengan benar, hanya dalam waktu lima tahun diyakini kehidupan masyarakat Aceh akan membaik.
“Ada regulasi-regulasi yang mengatur itu. Jangan banyak, lima tahun ini saja beri kesempatan. Kalau kita gagal berarti kita tidak mampu menangani potensi yang kita miliki,” sambung Musri.
Dalam kesempatan yang sama, Musri juga memaparkan hanya satu zat senyawa yang mengakibatkan tanaman ganja terlarang di Indonesia, yaitu Tetrahidrokanibinol atau THC.
“Yang masalah itu hanya THC saja. Cannabis THC di Aceh bervariasi dari spesies ganja lain. Paling banyak di Aceh jenis sativa, sekitar 30 persen tapi tergantung masa panen,” ungkap Musri.
Menurut penelitiannya, zat kimia jenis THC tersebut bisa dihilangkan dalam tanaman ganja tanpa mengorbankan senyawa zat kimia lainnya.
Pasalnya, THC hanya satu dari 1.262 jenis zat kimia yang terkandung dalam tanaman ganja. Sehingga berbagai zat kimia yang lainnya, dapat dimanfaatkan dan diolah menjadi berbagai kegunaan dalam berbagai bidang seperti disektor kesehatan, makanan, kertas hingga kosmetik. (adh)