Pemerintah Sahkan Tanaman Ganja, Ini Ketentuannya

Produksi dan distribusi ganja dapat menjerat pelaku dengan hukuman hingga seumur hidup dan hukuman mati. Sementara untuk penyalahgunaan ganja dihukum maksimal 4 tahun penjara.

Keputusan Menteri Pertanian yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan berlaku sejak ditetapkan pada 3 Februari 2020 lalu oleh Syahrul Yasin Limpo.

Untuk mengetahui ketentuan tanaman ganja selengkapnya bisa klik tautan berikut ini.

Kejayaan Aceh

Sementara itu, Peneliti dari Universitas Syiah Kuala atau Unsyiah, Banda Aceh, Profesor Musri Muswan mengatakan kehidupan rakyat Aceh tidak memerlukan subsidi pemerintah jika saja legalisasi ganja disahkan.

Musri menyebut bahwa potensi komoditi ekspor ganja mempunyai peluang untuk tumbuh besar.

“Warga Aceh dapat membiayai sendiri kehidupannya dengan hasil ekspor ganja. Justru mereka bisa menyumbang ke daerah-daerah lain,” ujar Musri saat Diskusi Publik bertemakan Potensi Industri Ganja Aceh sebagai Strategi Pengentasan Kemiskinan yang diselenggarakan The Aceh Institute di Kamp Biawak, Aceh, beberapa waktu lalu.

Musri menjelaskan jika tanaman ganja Aceh memiliki ciri khas tersendiri. Yaitu memiliki kandungan Cannabidiol Oil atau CBD yang tidak dimiliki oleh tanaman ganja dari daerah lain.

Sehingga, keunggulan tersebut dapat menjadi salah satu aspek yang ditonjolkan karena tidak dapat dipenuhi dengan permintaan tanaman ganja dari daerah bahkan negara lain.

Hasil dari proses ekspor tersebut juga dipercaya Musri dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan di Aceh.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya