Pemerintah Sahkan Tanaman Ganja, Ini Ketentuannya

Kliknusae.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian memutuskan ganja  atau bahasa latinnya Cannabis Sativa masuk dalam deretan komoditas tanaman obat.

Hal tersebut  tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan). Ganja masuk dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.

“Komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya,” tulis diktum kedua keputusan tersebut.

Sebelum Indonesia, sebetulnya beberapa negara  telah menetapkan ganja sebagai obat. Salah satunya adalah Thailand yang menetapkan 17 formula obat yang mengandung ganja.

Sedangkan Indonesia, ganja masih masuk dalam narkotika golongan I pada Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada UU tersebut diatur mengenai produksi, kepemilikan, dan konsumsi.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya