Pemerintah Bebaskan PPN Kertas Untuk Media Massa

Kliknusae.com – Industri media konvensional seperti cetak mendapat stimulus dari pemerintah yakni dibebaskannya  Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah akan menanggung pajak bahan baku kertas (DTP)  untuk industri media massa mulai Agustus 2020.

“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN- nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Dikatakan Sri Mulyani, untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang ditanggung pemerintah itu akan segera dikeluarkan.

“PMK nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin dewan pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menuturkan pemerintah juga memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya