Objek Wisata Di Banten Boleh Buka, Syaratnya Lolos Uji Asesmen

Adapun, uji asesmen tersebut akan menilai apakah suatu tempat wisata siap untuk membuka atau menerima kunjungan kembali wisatawan.

Tempat-tempat wisata itu harus siap menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan fasilitas protokol Covid-19, antara lain pengadaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh wisatawan, dan papan informasi protokol kesehatan.

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang telah dibuka kembali sejak Senin (10/8/2020) dianggap sudah lolos uji asesmen oleh Pemkab Pandeglang.

Selain itu, tempat wisata juga harus mengevaluasi secara berkala terhadap pembukaannya.

Balai TNUK juga melakukan evaluasi setiap minggu sebagai bahan keputusan untuk melanjutkan membuka kunjungan atau menutup kembali apabila terjadi kasus Covid-19.

Teguran bagi yang lalai protokol kesehatan Covid-19

Menurut Tabrani, tempat wisata yang sudah lolos uji asesmen itu bisa saja akan ditutup kembali. Namun, hal tersebut bukan merupakan wewenang dari Dinas Pariwisata.

Dinas Pariwisata Banten akan memperingatkan tempat wisata tersebut apabila ketahuan melanggar protokol kesehatan.

“Menjaga kesehatan ini bukan hanya untuk kepentingan obyek wisata, kepentingan masyarakat umum yang harus juga dijaga kesehatannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan agar pengelola tempat wisata tidak main-main apabila sudah mendapat izin buka kembali.

“Makanya kalau tidak siap, jangan memaksakan diri untuk dibuka. Nanti kami akan koordinasikan dengan yang punya kewenangan kalau memang ada pelanggaran,” kata Tabrani.

(adh/kom)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya