Mobil Dinas Honda CRV Ini Dilelang Hanya 80 Juta

-Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang

-Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya – biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

-Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 Jam 10.00 s/d. 15.00 di Kantor Sekretariat Ditjen Perlindungan Kinsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat, Telp. 021-3840986.

-Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta III menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat – 10410 (021) 3848058. (adh/*)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya