Koperasi di Kota Bandung Menyusut Tinggal 735 Unit
Menurut Atet, bantuan ini merupakan bagian dari salah satu program pemulihan ekonomi bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung saat pandemi Covid-19 ini.
“Target Kota Bandung untuk bantuan ini 75.000 pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang akan mendapatkan bantuan pembiayaan secara hibah. Sampai saat ini per tanggal 4 agustus tercatat 2.375 pelaku usaha yang telah mendaftar,” paparnya.
Mengenai kriteria yang akan mendapatkan bantuan tersebut Atet menjelaskan, bahwa pelaku usaha mikro dan ultra mikro harus memenuhi empat persyaratan.
“Pelaku usaha tidak berbadan hukum, tidak akses kredit ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan wajib pajak dan bukan usaha di bidang industri manufaktur. Selain itu, memiliki usaha kegiatan mandiri dan memiliki rekening tabungan per Juni kurang dari Rp2 juta. Pendaftaran dibuka hingga 31 Agustus 2020,” jelasnya.
“Jumlah yang mendaftar sebagai penerima bantuan pembiayaan selanjutnya akan dilakukan kurasi atau verifikasi oleh Pemprov Jabar,” imbuh Atet.