GIPI Segera Bentuk Gugus Tugas Khusus Pariwisata, Apa Tugasnya
Kliknusae.com – Industri pariwisata tanah air masih harus melewati masa panjang ditengah pandemi. Untuk itu, perlu dilakukan upaya terus-menerus dalam menuju pemulihan sehingga sektor pariwisata tidak semakin terpuruk.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedi berencana membentuk gugus tugas khusus melalui kerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk memutus angka penyebaran virus corona (Covid-19)
“Gugus tugas khusus tersebut bertugas menjalankan pengawasan penerapan protokol kesehatan di wilayah-wilayah pariwisata selain standar operasi prosedur [SOP] yang sudah dimiliki. Bagian keamanan di tiap-tiap pelaku industri akan diberikan tugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan SOP yang dimiliki,” ujar Didien sebagaimana dikutip Bisnis, Rabu (19/8/2020).
Masing-masing unit usaha di destinasi wisata, lanjutnya, harus membuat standar operasi mandiri berdasarkan protokol utama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Standar operasi di daerah tersebut, kata Didien, harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dari beberapa pihak terkait, melalui koordinasi antara industri pariwisata itu sendiri, pemerintah daerah, kepolisian, dan tokoh-tokoh setempat.
Seperti diketahui bersama, tren angka penyebaran virus corona (Covid-19) terus mengalami peningkatan sampai dengan saat ini.
Hal tersebut, tentu saja dapat menjadi ganjalan bagi rencana pemerintah dalam memperbaiki perputaran roda perekonomian di sektor pariwisata.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada Selasa (18/8/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah mencapai 141.370 dengan jumlah pasien meninggal dunia 6.207 orang.
Pemerintah sendiri dalam Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2021 menambah anggaran Kemenparekraf senilai Rp.800 miliar dengan mengucurkan sekitar Rp4,9 triliun yang difokuskan untuk pemulihan kegiatan industri, pariwisata, dan investasi.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak 8,3 persen untuk belanja pegawai, 79 persen untuk belanja barang, dan 12,7 persen untuk belanja modal.
(*)