Gelontorkan Dana Rp 2,5 T Gudang Garam Percepat Pembangunan Bandara
Untuk diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020, pemerintah memberlakukan relaksasi penundaan pembayaran cukai yang berlaku pada 9 April 2020 hingga 9 Juli 2020.
Selain itu, kenaikan posisi kas itu seiring dengan kebutuhan modal kerja perseroan yang tinggi untuk mempersiapkan peningkatan volume produksi sebelum memasuki cuti lebaran bersama tahun ini yang lebih panjang daripada tahun sebelumnya.
“Kami sebetulnya mengalami atau merasakan kelebihan cash, kemudian pada Juni itu terkumpul kurang lebih Rp8 triliun yang di bulan Juli itu sudah sebagian dipakai untuk melunasi pinjaman dan akhir agustus sudah bisa kami pergunakan juga untuk mengurangi jumlah pinjaman jatuh tempo atau short term loan,” papar Heru.
Adapun, GGRM mencatatkan penurunan liabilitas per 30 Juni 2020 sebesar 11,94 persen dibandingkan dengan periode akhir 2019 menjadi Rp24,40 triliun. Total liabilitas tersebut terdiri atas liabilitas jangka pendek sebesar Rp21,76 triliun dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp2,64 triliun. (adh/*)