Denda 1 Juta Bagi Pelanggar Pergub Covid-19 Bali
“Pergub ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red) yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8/2020) lalu.
Menurut Koster, secara umum aturan dalam Pergub 46/2020 bukan hal yang baru. Produk hukum itu terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor,” ucapnya.
Dalam pergub itu, diatur bahwa perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan.