Pemkab Sumedang Izinkan Hiburan Buka Lagi Mulai 1 Agustus 2020

Kliknusae.com – Setelah dibekukan karena pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Sumedang membuka kembali izin keramaian atau hiburan di resepsi pernikahan mulai 1 Agustus 2020.

Meski dilakukan pelonggaran, semua pihak yang melaksanakan acara pernikahan atau sejenisnya harus  wajib menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, kebijakan ini dikeluarkan sejalan dengan  adaptasi kebiasaan baru (AKB), dimana masyarakat diperbolehkant untuk melakukan hiburan pada resepsi pernikahan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. SOP untuk menggelar resepsi pernikahan juga sudah disiapkan.

“Hiburan yang selama ini dipakai masyarakat itu kan banyak, Para seniman yang sudah berbulan-bulan tidak tampil sudah menyampaikan aspirasi kepada kami. Selama dua minggu ini mereka akan mempersiapkannya dengan baik,” kata Dony, Minggu (18/7/2020).

Selain itu mereka yang akan mengadakan suatu kegiatan hiburan harus mempersiapkan protokol kesehatan secara efektif termasuk mempersiapkan sarana dan prasarananya.

Bupati Sumedang Dony Munir. foto: dok

“Jadi AKB kita bertahap, untuk bulan Juli resepsi pernikahan bagaimana pelaksanaannya. Baru kita evaluasi, enggak langsung semuanya berjalan. Nanti bulan Agustus kita mulai resepsi pernikahan bisa dengan hiburan, tapi harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Dony.

Untuk kegiatan hiburan di pernikahan ini, kata Dony, ada pengecualian bagi penyanyi atau artis undangan tidak menggunakan masker. Termasuk dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kecuali penyanyi boleh (tidak pakai masker), tapi itu protokol kesehatannya harus dipakai. Nanti harus ada Satgas COVID-19-nya juga disana yang memastikan protokol kesehatan dengan baik,” ucap Dony.

Untuk SOP-nya, kata Dony pihak penyelenggara pernikahan harus mengantongi izin dan membuat surat pernyataan mutlak untuk bertanggung jawab dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Mereka juga harus siap untuk dibubarkan kalau melanggar, makanya harus ada izin untuk mengatur, mengarahkan dan memastikan ada yang bertanggung jawab dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

(adh/dtk)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya