Masuk Jakarta Sekarang Tidak Perlu SIKM
Kliknusae.com – Kabar baik buat para traveler. Sekarang mau keluar-masuk wilayah DKI Jakarta tak perlu lagi memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM). Pemprov DKI resmi meniadakan syarat SIKM itu.
“Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (15/7/2020).
Namun, sebagai gantinya, Pemprov DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM). Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.
“Tapi warga diimbau mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM),” ujarnya.
Syafrin mengatakan pengisian CLM itu dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun website yang sudah disiapkan. Pemohon tinggal memasukkan data pribadi dengan cara klik disini
“Itu pengisiannya tetap melalui website, aplikasi CLM ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana,” ucapnya.
Nantinya, sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala COVID-19. Syafrin menjelaskan sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.
“Mesin akan memberi scoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” tutur Syafrin.
Jika SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tidak demikian dengan CLM, program ini bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
“Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan,” kata Syafrin.
Pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 275 orang pada Selasa kemarin. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga saat ini adalah 14.915 orang.
Dari jumlah tersebut, 9.528 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 714 orang meninggal dunia.
Kemudian, 619 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.053 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sementara itu, jumlah pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 422 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 957 orang.
(adh/dtk/kom)