Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Ini Penggantinya
Kliknusae.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Nasional dan Daerah Covid-19 resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Senin (20/7/2020).
Jokowi merumuskan putusan itu dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan diteken Presiden Jokowi pada 20 Juli.
Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.
Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan yang di dalamnya memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Perpres tersebut merinci, Komite akan bertanggungjawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Menurut Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Satgas Penanganan Covid-19 memiliki empat tugas.
Pertama, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.
Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Keempat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
(adh/*)